• 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
• 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
• 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
Perorangan : Rp 50.000,00 per bidang ; Badan Hukum : Rp 100.000,00 per bidang
Sertipikat Hak Guna Bangunan
Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan
Jl. WR. Supratman No. 6 Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara
Telp. (0623) 41050
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store