Permohonan Izin Praktek Dokter Spesialis

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotocopy Surat Penugasan
  3. Fotocopy Ijazah Kedokteran
  4. Fotocopy STR yang masih Berlaku
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi profesi Dokter
  6. Pas Foto Ukuran 3 X 4 cm (2 Lembar)
  7. Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja pada Instansi/ Pelayanan Kesehatan pemerintah
  8. Surat izin Praktek (SIP) Dokter yang Lama
  9. fotocopy NIB dan IMB
  10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

  1. Petugas pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  2. Berkas lengkap akan di proses, di ceklis , dan diverifikasi oleh kasi dan kepla bidang kemudian diserahkan ke kepala dinas untuk di tandatangani
  3. Izin yang telah di tanda tangani di kembalikan kebidang pelayanan, untuk diberi nomor, cap stempel dan diarsipkan
  4. Petugas informasi menghubungi pemohon untuk mengambil berkas izin yang selesai di proses, dan menyerahkan berkas pada pemohon , terlebih dahulu memeriksa keabsahan pemohon sesuai berkas pendaftaran izin

1.       Petugas pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, 

2.     Berkas lengkap akan di proses, di ceklis , dan diverifikasi oleh  kasi dan  kepla bidang  kemudian  diserahkan ke kepala dinas untuk di tandatangani

3.   izin  yang telah di tanda tangani di kembalikan kebidang pelayanan, untuk diberi  nomor, cap stempel dan diarsipkan

4.       petugas informasi menghubungi pemohon untuk mengambil berkas izin yang  selesai di proses, dan menyerahkan berkas pada pemohon , terlebih dahulu memeriksa keabsahan pemohon sesuai berkas pendaftaran izin.


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Praktek Dokter Spesialis

Tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-