Pelaksanaan Pengawasan Koperasi

  1. 1. laporan pengaduan : lisan/tulisan
  2. 2. Dokumen hasil pembinaan/ pengawasan

  1. Koperasi/Kelompok masyarakat memberikan laporan/pengaduan/permohonan pembinaan dan pengawasan koperasi sesuai kebutuhan
  2. Staf pelaksana menyusun Draft perencanaan pembinaan/pengawasan sesuai laporan yang diterima/masuk
  3. Kepala Seksi Pengawasan Kelembagaan Koperasi dan Kepala Seksi Pengawasan Usaha Koperasi menganalisa permasalahan koperasi
  4. Kepala Bidang Pengawasan melakukan pengkajian, menelaah dan meneliti serta menganalisa permasalahan perkoperasian
  5. Kepala Bidang Pengawasan melaksanakan Telaahan Staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan untuk dilaporkan kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas Memberikan arahan dan keputusan untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan/Pengawasan Koperasi
  7. Kepala Dinas beserta Kepala Bidang Pengawasan beserta Kasi melakukan koordinasi dengan Instansi/Unit Kerja terkait
  8. Staf pelaksana mendokumentasikan arsip yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan/pengawasan koperasi

1. Memproses laporan pengaduan 30 menit

2. Membuat Draft/konsep perencanaan pembinaan/  pengawasan 60 menit

3. Membuat Kertas Kerja Pengawasan 120 menit

4. Membuat Konsep Dokumen hasil pembinaan/ pengawasan 1 hari

5. Telaahan Staf, Nota Dinas, Surat 1 hari

6. Monev turun ke lapangan 1 hari

7. Monev dan koordinasi dengan Pihak terkait 2 hari kerja

8. Laporan hasil pengawasan 2 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Pengawasan Koperasi Bidang Pengawasan Koperasi

Bidang Koperasi dan UKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pengawasan Koperasi"