Kepala Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi
terhadap
tembusan usul
pemberian
Asimilasi paling
lama 3 (tiga)
Hari terhitung
sejak tanggal
usul pemberian
Asimilasi diterima
dari Kepala
Lapas;
Tidak dipungut biaya
Layanan Asimilasi Kategori Integrasi PP 99
- Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan Lapas,
Kanwil, dan/atau
Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil dan/atau
Dirjen
Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait
dengan pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store