Penerbitan Kutipan II Akta Perkawinan

  1. Pemohon datang menyerahkan berkas permohonan Penerbitan Kutipan II Akta Perkawinan beserta persyaratan yang telah ditentukan ke Dispendukcapil

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan dan Petugas menjelaskan cara pengisiannya
  2. Menerima dan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas permohonan.
  3. Petugas melakukan perekaman data dan mencetak Buku Register Penerbitan Kutipan II Akta Perkawinan.
  4. Pencetakan Kutipan II Akta Perkawinan.
  5. Kutipan II Akta Perkawinan diberikan kepada Pemohon.
  6. Menyimpan Arsip Kutipan II Akta Perkawinan beserta berkasnya.

150 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan II Akta Perkawinan

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan II Akta Perkawinan"