Pelayanan Inseminasi Buatan

  1. Pengguna layanan/ pemohon datang ke UPT Puskeswan Karangmojo melapor lewat telepon ke petugas UPT Puskeswan

  1. - Pemohon datang sendiri atau telepon ke petugas UPT Puskeswan
  2. - Petugas mencatat nama dan alamat pemohon
  3. - Inseminator menuju lokasi sesuai alamat pemohon
  4. - Inseminator memeriksa kondisi ternak, melaksanakan Inseminasi Buatan dan mencatat pada buku register dan kartu IB
  5. - Pemohon menyelesaikan administrasi pembayaran.

Maksimal 3 jam (tergantung lokasi dan kondisi)

Rp. 30.000

Inseminasi Buatan

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskeswan

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

Ø  secara tertulis melalui :

·         surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskeswan Karangmojo

·         kotak pengaduan

Ø  nomor telepon: 087719424847

email: Upt.pkhkarangmojo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store