Layanan Pemberian Perbaikan/ Pencabutan Remisi

  1. Terdapat kekeliruan dalam penghitungan masa menjalani pidana
  2. Terdapat kesalahan dalam perhitungan besaran Remisi;
  3. Terdapat kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan dalam penetapan Remisi

  1. Perbaikan/Pencabutan remisi dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan
  2. TPP Lapas merekomendasikan usulan Perbaikan/ Pencabutan Remisi bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan;
  3. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi usulan dan hasil verifikasi disampaikan kepada Direktur Jenderal.
  4. Direktur Jenderal melakukan verifikasi usulan Perbaikan/ Pencabutan Remisi.
  5. - Penandatanganan elektronik Surat Keputusan Remisi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri
  6. Lapas mencetak SK Kolektif Perbaikan/ Pencabutan Remisi yang diterima.
  7. SK Perbaikan/ Pencabutan Remisi diberitahukan kepada Narapidana

Untuk di Kantor Wilayah, paling lama ± 2 hari kerja setelah usulan diterima dari lapas, usulan pemberian remisi sampaikan ke Direktur Jendera

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemberian Perbaikan/ Pencabutan Remisi

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;

- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

-Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Perbaikan/ Pencabutan Remisi"