Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Pemohon datang menyerahkan berkas permohonan Pembatalan Perkawinan beserta persyaratan yang telah ditentukan ke Dispendukcapil
  2. Putusan Pembatalan Perkawinan dari Pengadilan Negeri

  1. Pasangan Suami dan Isteri yang perkawinannya dibatalkan mengisi formulir pencatatan pembatalan perkawinan (F-2.17) dengan melampirkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan.
  2. Menerima dan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir permohonan pencatatan pembatalan perkawinan F-2.17 serta berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan pembatalan perkawinan.
  3. Memberikan Catatan Pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan.
  4. Petugas melakukan perekaman data perkawinan berdasarkan Formulir Pencatatan Pembatalan Perkawinan F-2.17
  5. Pejabat Pencatatan Sipil memberikan Catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan, serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
  6. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan.
  7. Memberitahukan hasil pencatatan perkawinan kepada SKPD tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
  8. Petugas yang ditunjuk mengarsipkan Formulir pencatatan pembatalan perkawinan F-2.17 beserta berkas persyaratannya.

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online melalui WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perkawinan"