Informasi
diterima/tidaknya permohonan studi banding
disampaikan maksimal 6 hari sejak surat permohonan diterima.
Tidak dipungut biaya
Pelaksanaan studi banding sesuai dengan tujuan pemohon
- Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskeswan
- Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
Ø secara tertulis melalui :
· surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskeswan Karangmojo
· kotak pengaduan
Ø nomor telepon: 087719424847
email:Upt.pkhkarangmojo@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store