Pelayanan Studi Banding

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: -tujuan studi banding; -waktu pelaksanaan studi banding; -nomor kontak pemohon; dan -jumlah peserta studi banding; disampaikan kepada kepala UPT Puskeswan Karangmojo dengan alamat : Karangmojo-Semin Km3, Warung, Gedangrejo, Karangmojo

  1. - Pemohon menyampaikan surat resmi kepada kepala UPT Puskeswan
  2. - Kepala UPT Puskeswan melaksanakan koordinasi internal/eksternal terkait pelaksanaan studi banding
  3. - Kepala TU memproses pengiriman surat jawaban tertulis
  4. - Pelaksanaan studi banding

Informasi diterima/tidaknya permohonan studi banding disampaikan maksimal 6 hari sejak surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan studi banding sesuai dengan tujuan pemohon

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskeswan

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

Ø  secara tertulis melalui :

·         surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskeswan Karangmojo

·         kotak pengaduan

Ø  nomor telepon: 087719424847

email:Upt.pkhkarangmojo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store