Pelayanan Visum et Repertum

  1. Pemohon memberi informasi tentang adanya ternak yang mati, dan atau menyampaikan surat permintaan Visum et Repertum

  1. Keterangan: 1. Pemohon menginformasikan adanya ternak yang mati dan menyampaikan permohonan untuk dilakukan visum et repertum. Informasi ini disampaikan kepada petugas di sub bagian tata usaha. Petugas tata usaha meregistrasi dan menyerahkan surat permintaan kepada Kepala UPT Puskeswan
  2. 2. Ka UPT Puskeswan berkoordinasi dengan UPT Laboratorium Keswan, dan menugaskan Medik Veteriner melakukan nekropsi
  3. 3. Medik Veteriner melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur kemudian memproses lebih lanjut apabila diperlukan mengirimkan sample ke laboratorium rujukan. Medik Veteriner membuat laporan dan diagnosa sementara berdasarkan tanda-tanda yang ditemukan.
  4. 4. Setelah hasil lab selesai, Medik Veteriner membuat visum et repertum ditandatangani oleh Ka UPT Puskeswan
  5. 5. Laporan Visum et Repertum diserahkan kepada pemohon.

Maksimal 20 hari (tergantung hasil laboratorium)

  Gratis untuk ternak bantuan pemerintah


Untuk ternak milik pribadi biaya tergantung pemeriksaan laboratorium yang diperlukan

Hasil visum et repertum

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskeswan

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

Ø  secara tertulis melalui :

·         surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskeswan Karangmojo

·         kotak pengaduan

Ø  nomor telepon: 087719424847

email:Upt.pkhkarangmojo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store