Pelayanan Terpadu Hewan/Yanduwan

  1. A. Jenis Pelayanan Aktif UPT Puskeswan membuat jadwal rutin untuk melaksanakan Yanduan di kelompok ternak
  2. B.Jenis Pelayanan Semi Aktif Pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis atau lisan yang berisi: - nama dan alamat kelompok peternak; - nomor kontak pemohon; dan - jumlah populasi ternak. Disampaikan kepada Kepala UPT Puskeswan Karangmojo alamat Jalan Karangmojo-Semin Km3, Warung, Gedangrejo, Karangmojo

  1. Pelayanan Aktif - Pelayanan dilaksanakan atas inisiatif dari Puskeswan Karangmojo program dari pemerintah. - Kepala UPT mengkoordinasikan rencana dan pelaksanaan pelayanan terpadu di kelompok peternak /masyarakat selanjutnya menentukan jadwal pelayanan terpadu - Kepala UPT mengirim surat pemberitahuan kepada kelompok peternak/desa mengenai jadwal pelaksanaan pelayanan terpadu - Kelompok peternak/desa mengirim konfirmasi kesiapan dari kelompok peternak tentang kegiatan pelayanan terpadu - Petugas datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui layak tidaknya hewan tersebut untuk dilakukan pelayanan terpadu. - Petugas melaksanakan pelayanan terpadu dan selanjutnya mencatat hasil pelayanan terpadu - Peternak menyelesaikan administrasi pembayaran - Petugas meloporkan hasil pelayanan terpadu kepada atasan.
  2. Pelayanan Semi Aktif - Pelayanan dilaksanakan atas inisiatif dari kelompok ternak/desa - Kepala UPT mengkoordinasikan rencana dan pelaksanaan pelayanan terpadu internal UPT Puskeswan selanjutnya menentukan jadwal pelayanan terpadu - Kepala UPT membuat surat pemberitahuan kepada kelompok peternak/desa mengenai jadwal pelaksanaan pelayanan terpadu - Petugas datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui layak tidaknya hewan tersebut untuk dilakukan pelayanan terpadu - Petugas melaksanakan pelayanan terpadu dan selanjutnya mencatat hasil pelayanan terpadu - Peternak menyelesaikan administrasi pembayaran - Petugas meloporkan hasil pelayanan terpadu kepada atasan.

Untuk yang semi aktif jawaban permohonan di laksanakan yanduan maksimal 2 hari


I

Tindakan Medik dan Terapi pada Pelayanan TPKH

 

 Biaya (Rp)

1

Injeksi Roborasia (Vitamin)

Ternak Besar

5.000

2

Injeksi Roborasia (Vitamin)

Ternak Kecil

2.500

3

Obat Cacing

Ternak Besar

5.000

4

Obat Cacing

Ternak Kecil

2.500

5

PKb (Pemeriksaan Kebuntingan)

Khusus TPKH

5.000

6

Inseminasi Buatan

Ternak Besar

30.000


1. Kunjungan ke lokasi; 2. Pemberian vitamin/obat cacing; 3. Pemeriksaan kesehatan

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskeswan Karangmojo

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

Ø  secara tertulis melalui :

·         surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskeswan Karangmojo

·         kotak pengaduan

Ø  nomor telepon: 087719424847

email: Upt.pkhkarangmojo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store