Untuk di Kantor
Wilayah, paling
lama ± 3 hari
kerja setelah
usulan diterima
dari lapas, usulan
pemberian remisi
sampaikan ke
Direktur Jenderal
Tidak dipungut biaya
Layanan Pemberian Remisi Susulan Tindak Pidana Khusus Pasal 34 Ayat (1) PP 99/2012
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil dan/atau Dirjen
Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store