Surat Keterangan Pindah WNI

  1. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon membuka Link sites.google.com /view/dukcapilbisa atau kontak layanan Chat melalui Whatsapp yang tersedia.
  2. Pemohon akan dikonfirmasi balik oleh admin.
  3. Admin memferivikasi berkas pemohon
  4. Jika tidak lengkap, maka permohonan tidak diproses
  5. Jika lengkap, maka permohonan langsung diproses dan petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  6. Permohonan disetujui, maka : a.Petugas melakukan proses penerbitan dokumen SKPWNI b.Dokumen SKPWNI yang selesai dicetak oleh petugas penerbitan, kemudian bisa diambil oleh pemohon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu dan pemohon menyerahkan fisik berkas persyaratannya kepada petugas.

 Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)  sejak permohonan diterima lengkap oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kota Palu adalah 1 (Satu) hari kerja, apabila berkas lengkap dan jaringan baik


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah WNI"