Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) sejak permohonan diterima lengkap oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu adalah 1 (Satu) hari kerja, apabila berkas lengkap dan jaringan baik
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah WNI
1. Kotak Saran dan Pengaduan
2. Unit Pengaduan Whatsapp
3. Melalui Loket Pelayanan
4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)
5. Instagram (disdukcapilkotapalu)
6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store