Permintaan Data Penduduk

  1. a. Surat permohonan Izin Kepada Bupati dengan menyertakan maksud dan tujuan pengguna Data Pribadi Penduduk
  2. b. Surat permohonan Kepada Kepala Dinas dengan menyertakan maksud dan tujuan pengguna Data Agregat Penduduk
  3. c. Kartu Identitas

  1. a. Pengguna datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa surat permohonan
  2. b. Petugas melakukan konfirmasi kepada pengguna tentang maksud dan tujuan permintaan data
  3. c. Petugas melakukan proses Pengolahan Data sesuai permintaan pengguna
  4. d. Pengguna menerima Data yang dibutuhkan

1 minggu

Tidak dipungut biaya

Permintaan Data Penduduk

0823 1018  3730


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Penduduk"