Untuk di Kantor
Wilayah, paling
lama ± 2 hari
kerja setelah
usulan diterima
dari lapas,
usulan pemberian
remisi
sampaikan ke
Direktur
Jenderal
Tidak dipungut biaya
Layanan Pemberian Remisi Reguler Tindak Pidana Umum dan Pasal 34 Ayat (3) PP 28/2006
- Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan Lapas,
Kanwil, dan/atau
Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
-
- Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil dan/atau
Dirjen
Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala
Kanwil, dan Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
menelaah danmemberi arahan
dalam rangka
merespon pengaduan;
-Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store