Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan dan Gangguan Reproduksi

  1. Pemeriksaan Kebuntingan:- Sapi betina yang telah dikawinkan minimal 2 bulan
  2. Pemeriksaan gangguan reproduksi: - Sapi betina post partus minimal 40 hari tetapi belum menunjukan tanda-tanda estrus
  3. - Sapi betina yang telah dikawinkan lebih dari tiga kali dan tidak bunting
  4. - Sapi betina dara yang berumur lebih dari dua tahun belum menunjukan tanda-tanda estrus

  1. Pelayanan semi aktif - Peternak menyampaikan permohonan pemeriksaan kebuntingan dan/atau gangguan reproduksi - Petugas mencatat di buku pelaporan harian Puskeswan - Petugas merencanakan pelayanan pemeriksaan kebuntingan dan/atau gangguan reproduksi - Petugas melaksanakan pelayanan pemeriksaan kebuntingan dan/atau gangguan reproduksi - Petugas mencatat hasil pemeriksaan kebuntingan dan/atau Hasil Pemeriksaan Gangguan Reproduksi - Petugas memberikan terapi dan advice selanjutnya mencatat hasil pemeriksaan - Peternak menyelesaikan administrasi/ pembayaran - Petugas melaporkan hasil pemeriksaan kepada atasan
  2. Pelayanan Aktif - Kepala UPT mengkoordinasikan rencana pemeriksaan kebuntingan dan/atau gangguan reproduksi - Kepala UPT mengirimkan surat pemberitahuan Fkepada kelompok peternak/pemerintah desa - Petugas UPT menyiapkan sarana dan prasarana untuk kegiatan pemeriksaan kebuntingan dan/atau ganguan reproduksi - Petugas melaksanakan pemeriksaan kebuntingan dan/atau gangguan reproduksi - Petugas memberikan terapi dan advice selanjutnya mencatat hasil pemeriksaan - Peternak melaksanakan penyelesaian administrasi/pembayaran - Petugas melaporkan hasil pemeriksaan kepada atasan

-      Pelayanan semi aktif selama 3 jam (tergantung jarak tempuh dan kasus)

-   Pelayanan aktif: tergantung program

Pelayanan Semi Aktif

-      Pemeriksaan Kebuntingan Rp10.000,00

-      Pemeriksaan Pemeriksaan Kebuntingan Rp 5.000,00

- hasil pemeriksaan; - obat; - Surat Keterangan Hasil Kebuntingan;dan/atau - KIE (Komunikasi, Informasi, Edukatif)

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskeswan

-     Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

Ø  secara tertulis melalui :

·         surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskeswan Karangmojo

·         kotak pengaduan

Ø  nomor telepon: 087719424847

email: Upt.pkhkarangmojo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan dan Gangguan Reproduksi"