1. Jangka waktu penyelesaian Kartu Identitas Anak (KIA) sejak pengajuan diterima oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu adalah 1 (Satu) hari kerja
2. Masa berlaku Kartu Identitas Anak (KIA) baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Kotak Saran dan Pengaduan
2. Unit Pengaduan Whatsapp
3. Melalui Loket Pelayanan
4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)
5. Instagram (disdukcapilkotapalu)
6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store