Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Foto copy Akta Kelahiran
  3. Pas photo ukuran 3x4 2 lembar untuk anak 5 tahun keatas

  1. Pemohon membuka Link sites.google.com /view/dukcapilbisa atau kontak layanan Chat melalui Whatsapp yang tersedia.
  2. Pemohon akan dikonfirmasi balik oleh admin.
  3. Admin memferivikasi berkas pemohon
  4. Jika tidak lengkap, maka permohonan tidak diproses
  5. Jika lengkap, maka permohonan langsung diproses dan petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  6. Permohonan disetujui, maka : a.Petugas melakukan proses penerbitan KIA b.KIA yang selesai dicetak oleh petugas penerbitan, kemudian bisa diambil oleh pemohon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu dan pemohon menyerahkan fisik berkas persyaratannya kepada petugas.

1.  Jangka waktu penyelesaian Kartu Identitas Anak (KIA) sejak pengajuan  diterima oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kota Palu adalah     1 (Satu) hari kerja

2. Masa berlaku Kartu Identitas Anak (KIA) baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. 



Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"