Izin Pengelolaan Sampah

  1. Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan ditandatangani Pemohon (orang yang berhak)
  2. KTP elektronik
  3. Akte notaris pendirian perusahaan
  4. DokumenIzin Mendirikan Bangunan (IMB)/PersetujuanBangunan Gedung (PBG)
  5. Keterangankesesuaian tata ruangatau SKRK
  6. Persetujuan Dokumen Lingkungan (UKL.UPL)/Amdal
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

  1. Pemohon melakukan registrasi di aplikasi www.sicantik.go.id dan menginputpersyaratan di aplikasitersebut.
  2. Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan, memberi tanda terima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diteruskan ke Tim Teknis untuk proses rekomendasi dan dilakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan
  3. Tim Teknis melakukan tinjauan lapangan, membuat berita acara serta membuat rekomendasi yang selanjutnya diteruskan ke Petugas Back Office
  4. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak draft izin/non izin
  5. Kepala Seksi memverifikasi dan menotifikasi persetujuan serta meneruskan ke KepalaBidang
  6. Kepala Bidang memverifikasi kembali dan dnmenotifikasi untuk penetapan izin/non izin
  7. Sekretaris melakukan penentapan izin/non izin melalui aplikasi
  8. Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izin secara elektronik
  9. Petugas Loket mencetak dokumen izin dalambentuk Soft file, melakukan registrasi izin keluar dan mengirimkan dokumen Izin/non izin yang sudah selesai kepada pemohon melalui email
  10. Pemohon menerima dokumen izin/non izin melalui email

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen tentang Izin Pengelolaan Sampah

·   Pengaduan Dapat Disampaikanlangsung keLoketPengaduan DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. H. Agus Salim No 1 Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengannomor :08117777023

·   SP4N LAPOR

·   Kotak Pengaduan

Telp/email (0771- 21822)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK Cloud