1. Petugas pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas,
2. Berkas lengkap akan di proses, di ceklis , dan diverifikasi oleh kasi dan kepla bidang kemudian diserahkan ke kepala dinas untuk di tandatangani
3. Izin yang telah di tanda tangani di kembalikan kebidang pelayanan, untuk diberi nomor, cap stempel dan diarsipkan
4. Petugas informasi menghubungi pemohon untuk mengambil berkas izin yang selesai di proses, dan menyerahkan berkas pada pemohon , terlebih dahulu memeriksa keabsahan pemohon sesuai berkas pendaftaran izin.
Tidak dipungut biaya
Permohonan Izin Praktek izin Dokter Gigi
Tidak ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store