Jangka waktu
penyelesaian Kartu Keluarga sejak pengajuan diterima
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Palu adalah 1 (Satu) hari
kerja apabila berkas lengkap dan
jaringan baik.
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
1. Kotak Saran dan Pengaduan
2. Unit Pengaduan Whatsapp
3. Melalui Loket Pelayanan
4. Facebook (Disdukcapil Kota Palu)
5. Instagram (disdukcapilkotapalu)
6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store