Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Foto copy Buku Nikah / Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)
  2. Foto Copy Akta Cerai (apabila ada yang cerai)
  3. Foto Copy Akta Kelahiran
  4. Foto Copy Akta Kematian (apabila ada yang meninggal)
  5. Foto copy KTP Elektronik
  6. Foto copy Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Rumah Sakit (apabila ada penambahan anak)
  7. Kartu Keluarga Lama/ Asli
  8. Surat Keterangan Hilang Kartu Keluarga dari Kepolisian (apabila KK hilang)
  9. Surat Pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  10. Mencantumkan no HP dan alamat email pemohon

  1. Pemohon membuka Link sites.google.com /view/dukcapilbisa atau kontak layanan Chat melalui Whatsapp yang tersedia.
  2. Pemohon akan dikonfirmasi balik oleh admin.
  3. Admin memferivikasi berkas pemohon
  4. Jika tidak lengkap, maka permohonan tidak diproses
  5. Jika lengkap, maka permohonan langsung diproses dan petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependuduka
  6. Permohonan disetujui, maka : a. Petugas melakukan proses penerbitan dokumen Kartu Keluarga b. Dokumen Kartu Keluarga yang selesai dicetak oleh petugas penerbitan, dan langsung mengirim file Kartu Keluarga (KK) ke email pemohon (Bisa dicetak sendiri dirumah) atau datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu untuk mengambil dokumen Kartu Keluarga (KK) beserta menyerahkan fisik berkas persyaratannya kepada petugas.

Jangka waktu penyelesaian Kartu Keluarga  sejak pengajuan diterima oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kota Palu adalah 1 (Satu) hari kerja apabila berkas lengkap dan jaringan baik.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4. Facebook (Disdukcapil Kota Palu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Penerbitan Kartu Keluarga"