Penerbitan Kutipan II Akta Kelahiran

  1. Apabila Akta Kelahiran hilang, maka wajib dilampiri oleh Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Fotokopi Akta Kelahiran
  2. Apabila Akta Kelahiran rusak/atau ada perubahan data, Akta Kelahiran yang Asli wajib dilampirkan
  3. Fotokopi Surat Nikah Orang Tua (apabila Orang Tua bercerai, dilampiri oleh Surat Cerai), jika tidak ada (bisa dilampiri dengan SPTJM untuk Akta Kelahiran) dan jika hilang silahkan dilampiri Surat Keterangan Kehilangan dari Keploisian
  4. Fotokopi Ijazah SD/SLTP/SLTA
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Bagi yang sudah wajib KTP, wajib melampirkan KTP-el yang asli

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan dan Petugas menjelaskan cara pengisiannya.
  2. Menerima dan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas permohonan.
  3. Petugas melakukan perekaman data dan mencetak Buku Register Penerbitan Kutipan II Akta Kelahiran.
  4. Pencetakan Kutipan II Akta Kelahiran.
  5. Kutipan II Akta Kelahiran diberikan kepada Pemohon
  6. Menyimpan Arsip Kutipan II Akta Kelahiran beserta berkasnya.

150 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan II Akta Kelahiran

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan II Akta Kelahiran"