Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak

  1. Persyaratan Pencatatan pengesahan anak : a. mengisi formulir permohonan b. akta perkawinan asli/Buku Nikah dan foto copynya. c. kutipan akta kelahiran asli. d. fotocopy KK dan KTP-el orang tua. e. fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi. f. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000; g. bagi WNA agar melengkapi : ? fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. ? fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. ? SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana

  1. a. pemohon menyerahkan berkas permohonan b. petugas menerim berkas dan melakukan verifikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki. c. petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data. d. koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki. e. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk f. pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak. g. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat menerbitkan dan menandatanggi Kutipan Akta Pengesahan Anak . h. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Pengesahan Anak kepada pemohon

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak

0823 1018  3730


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak"