Tidak dikenakan biaya. Namun, dalam hal dibutuhkan penggandaan dokumen, biaya hanya sebesar biaya penggandaanya sesuai dengan tarif biaya PNBP.
Informasi terkait lingkup tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dan Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.
Masyarakat yang tidak
puas dengan pelayanan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dapat melakukan
pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disediakan, atau memberikan saran
dan masukan melalui kotak saran yang tersedia.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store