Pelayanan Permohonan Informasi

  1. Menyampaikan surat permohonan;
  2. Mengirim e-mail permohonan ke e-mail Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta;
  3. Pemohon datang secara langsung ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.

  1. Pemohon dapat mengunjungi website www.pta-jakarta.go.id untuk mengajukan permintaan informasi;
  2. Pemohon mengisi formulir permintaan informasi di meja Informasi Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta secara Iengkap, terdiri atas: a. Data diri yaitu: nama, alamat, nomor telepon, email, nomor identitas, fotokopi hasil scan identitas diri; b. Data mengenai informasi yang diminta hal (subjek) sumbernya, format informasi (lisan soft copy atau print out), serta alasannya.
  3. Formulir permintaan informasi diserahkan kepada petugas layanan informasi yang akan mencatat informasi tersebut ke register permintaan informasi, lalu memberikan nomor pendaftaran;
  4. Dalam hal informasi yang dimohonkan tidak membutuhkan persetujuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Petugas Layanan Informasi mengakses database, webesite, atau penanggungjawab informasi untuk mencari informasi yang diminta, selanjutnya petugas informasi segera menyampaikan informasi yang diminta kepada Pemohon informasi dan mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam register permintaan informasi, selanjutnya mengarsipkan formulir permintaan informasi.
  5. Dalam hal informasi yang dimohonkan membutuhkan persetujuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), permohonan informasi diteruskan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumentasi (PPID) untuk ditelaah apakah informasi yang diminta termasuk katagori yang dikecualikan atau tidak, dan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja berikutnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus memberikan tanggapan atas informasi yang dimohonkan, apakah dapat diberikan atau tidak.
  6. Dalam hal informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan tanggapan yang berisi penolakan pemberian informasi. Pemohon dapat menyatakan keberatan atas penolakan pemberian informasi melaui formulir yang telah disediakan.
  7. Dalam hal informasi yang diminta termasuk informasi yang tidak dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memerintahkan penanggung jawab/penyedia informasi terkait, untuk menyediakan dokumen/informasi yang dimohonkan.
  8. Penanggung jawab/penyedia informasi menyediakan informasi yang dibutuhkan kemudian diserahkan kepada petugas layanan informasi, petugas informasi mencatat dalam register informasi untuk selanjutnya disampaikan kepada pemohon informasi.
  9. Pemohon dapat mengambil informasi yang dibutuhkannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan menunjukkan identitas diri.
  10. Informasi yang tidak diambil sampai dengan waktu berakhir, diserahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk diarsipkan.

  1. Permohonan Tertulis :  Paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan apabiia dipersiapkan informasi yang dibutuhkan. 
  2. Permohonan Lisan : Informasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan dengan dokumen informasi yang dibutuhkan.

Tidak dikenakan biaya. Namun, dalam hal dibutuhkan penggandaan dokumen, biaya hanya sebesar biaya penggandaanya sesuai dengan tarif biaya PNBP.

Informasi terkait lingkup tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dan Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.

Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disediakan, atau memberikan saran dan masukan melalui kotak saran yang tersedia.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi"