Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Persyaratan pelaporan pencatatan pengakuan anak sebagai berikut : a. mengisi formulir permohonan b. Surat Keterangan Perkawinan yang sah menurut hukum agama. c. Surat Pernyataan Pengakuan Anak (F-2.39) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung bermaterai 6000. d. kutipan akta kelahiran asli. e. fotocopy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung. f. fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi. g. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000; h. bagi WNA agar melengkapi : ? fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. ? fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. ? SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana

  1. a. pemohon menyerahkan berkas permohonan b. petugas menerim berkas dan melakukan verifikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki. c. petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data. d. koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki.

1 hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

0823 1018  3730


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak"