Pelayanan Izin Perkara Prodeo

  1. Berkas bundel A dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Prodeo pada tingkat pertama.

  1. Ketua PTA menerima surat permohonan perkara prodeo dari Pengadilan Agama Pengaju;
  2. Ketua PTA menunjukan majelis penelaah untuk perkara prodeo dan Panitera Pengganti yang mendampingi;
  3. Hakim penelaah berkas Bundel A dan Berita Acara Pemeriksa perkara prodeo;
  4. Hakim penelaah menyerahkan telaahan kepada Ketua PTA;
  5. Ketua PTA membuat penetapan tentang permohonan prodeo tersebut;
  6. Ketua Majelis/Hakim Anggota membuat konsep penetapan;
  7. Panitera Pengganti membuat penetapan dari konsep yang diberikan oleh Ketua Majelis/Hakim Anggota;
  8. Sidang pembacaan penetapan oleh Majelis Hakim dan penandatangan penetapan;
  9. Panitera Pengganti membuat salinan penetapan;
  10. Berkas diserahkan oleh Panitera Pengganti kepada Panitera Muda Banding untuk dicatat dalam register khusus dan dikirim kepada Pengadilan Agama Pengaju.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan diizinkan atau tidak diizinkan berperkara secara prodeo.

Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disediakan, atau memberikan saran dan masukan mejalui kotak saran yang tersedia.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Perkara Prodeo"