Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Persyaratan pencatatan pengangkatan anak sebagai berikut : a. mengisi formulir permohonan b. kutipan akta kelahiran asli c. kutipan akta perkawinan d. penetapan PN tentang pengangkatan anak e. Foto copy KTP-el pemohon f. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi g. KK pemohon h. pemohon yang mewakilkan melampirkan surat kuasa bermaterai 6000; i. Bagi WNA agar melengkapi : ? Surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan yang berlaku dari Pengadilan Negeri ? kutipan akta kelahiran anak WNA ? fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. ? fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi. ? izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi. ? SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana ;

  1. a. pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. b. petugas menerim berkas dan melakukan verifikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki.
  3. c. petugas operator membuat draf catatan pinggir pengangkatan anak dan merekam dalam data base kependudukan / mengimput data.
  4. d. koreksi draf catatan pinggir pengangkatan anak oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki.
  5. e. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk
  6. f. pejabat pelaksanadari kasi, kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pengangkatan anak.
  7. g. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat menerbitkan dan menandatanggi catatan pinggir pengangkatan anak, setelah paraf seperti yang dimaksud pada huruf g.
  8. h. Petugas menyerahkan catatan pinggir pengangkatan anak kepada pemohon

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengangkatan Anak

0823 1018  3730


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"