Penerbitan Kutipan II Akta Kematian

  1. Mengisi Surat Permohonan dan SPTJM untuk Pembetulan/Kutipan II Akta Kematian
  2. Apabila Akta Kematian hilang, harus melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Fotokopi Akta Kematian
  3. Apabila Akta Kematian rusak/ada perubahan data, Akta Kematian asli harus tetap dilampirkan
  4. Fotokopi Surat Nikah Orang Tua/Surat Nikah sendiri
  5. Fotokopi Kartu Keluarga/KTP-el Pelapor

  1. Pemohon mengambil Surat Permohonan dan Petugas menjelaskan cara pengisiannya
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas permohonan.
  3. Petugas melakukan perekaman data dan mencetak Buku Register Penerbitan Kutipan II Akta Kematian
  4. Pencetakan Kutipan II Akta Kematian
  5. Kutipan II Akta Kematian diberikan kepada Pemohon
  6. Menyimpan Arsip Kutipan II Akta Kematian beserta berkasnya

150 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan II Akta Kematian

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060   

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan II Akta Kematian"