Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW)

  1. Soft file Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Pasfoto berwarna terbaru pemohon ukuran 4 x 6 cm latar belakang merah
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Pemohon yang masih berlaku
  4. Ijazah yang dilegalisir
  5. STRTW
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik
  7. Surat pernyataanmempunyaitempatkerja di fasilitaspelayanankesehatanatautempatpraktikmandiri
  8. RekomendasidariKepala Dinas Kesehatan Kota ataupejabat yang ditunjuk
  9. RekomendasidariIKATWI
  10. SIPTW atau SIKTW pertama (untuk permohonan SIPTW atau SIKTW yang kedua)

  1. Pemohon melakukan registrasi di aplikasi www.sicantik.go.id dan menginput persyaratan di aplikasi tersebut.
  2. Front Officer/Petugas Loket menerima permohonan, member tandaterima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benarditeruskanke Tim Teknis untuk proses rekomendasi dan dilakukan peninjauan lokasi apabila diperlukan
  3. Tim Teknis melakukan tinjauan lapangan, membuat berita acara serta membuat rekomendasi yang selanjutnya diteruskan kePetugas Back Office
  4. Petugas back office Menginput data, penomoran, mencetak Dokumen izin/non izin
  5. Kepala Seksi memeriksa dan membubuhi paraf dokumen Izin/non izin serta melanjutkan kepada Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang memverifikasi kembali dan dn menotifikasi untuk penetapan izin/non izin
  7. Sekretaris melakukan penentapan izin/non izin melalui aplikasi
  8. Kepala Dinas Menandatangani dokumen izin/non izin secara elektronik
  9. Petugas Loket mencetak dokumen izin dalam bentuk Soft file, melakukan registrasi izin keluar dan mengirimkan dokumen Izin/non izin yang sudahselesai kepada pemohon melalui email
  10. Pemohon menerima dokumen izin/non izin melalui email izin/non izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen tentang Izin Praktik Terapis Wicara

·   Pengaduan Dapat Disampaikanlangsung k eLoket Pengaduan DPMPTSP Kota Tanjungpinang

   Jl. H. Agus Salim No. 1 Tanjungpinang, melalui petugas penanganan pengaduan

·   Lewat SMS Center dengannomor :08117777023

·   Kotak Pengaduan

·   SP4N LAPOR

·   Telp/email (0771- 21822

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK Cloud