Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

  1. Penetapan pengadilan mengenai peristiwa pening lainnya
  2. Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan peristiwa penting
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Mengisi formulir pencatatan peristiwa penting lainnya
  3. Petugas Verifikasi dan Validasi berkas
  4. Petugas mencatat dan merekam dalam buku register pencatatan peristiwa penting lainnya
  5. Pejabat membuat catatan pinggir pada register catatan sipil dan kutipan pencatatan peristiwa penting lainnya

Jangka waktu  penyelesaian Akta Perubahan Nama 3 (Tiga)  hari kerja, sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan baik

Tidak dipungut biaya

Kutipan Peristiwa Penting Lainnya

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya"