Pelayanan Permintaan Data

  1. Instansi yang membutuhkan, mengirmkan permohonan secara tertulis kepada Dispendukcapil

  1. SKPD / Instansi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
  2. Staf menerima dan mengagendakan surat serta memberikan lembar disposisi dan menyampaikan surat kepada Kepala Dinas
  3. Kepala dinas mempelajari surat dan mendisposisi surat ke Kabid Infoduk
  4. Kabid menerima dan mendisposisikan surat ke kasi data dan pelaporan sesuai arahan pimpinan. Seksi Data dan pelaporan menerima dan menindaklanjuti disposisi sesuai isi permintaan
  5. Seksi data dan pelaporan menyediakan permintaan data dengan menghubungi bidang terkait sesuai permintaan data
  6. Seksi data dan pelaporan menyiapkan surat pengantar, kemudian diserahkan Kabid Infoduk mengkoreksi berkas dan membubuhkan paraf surat pengantar
  7. Kasi data pelaporan menyampaikan surat pengantar dan permintaan data kepada Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas mempelajari berkas dan menandatangani surat pengantar
  9. Staf mengagendakan dan mengirimkan data

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data kependudukan

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data"