Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi WNI atau Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi bidang kewarganegaraan
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy Paspor

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Pendaftaran Register
  3. Membuat catatan pinggir pada register catatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil
  4. Paraf Kepala Seksi
  5. paraf kepala bidang
  6. pemberian kutipan perubahan status kewarganegaraan
  7. penandatangan kutipan perubahan status kewarganegaraan oleh kepala Dinas.

Jangka waktu  penyelesaian Akta Perubahan Nama 3 (Tiga)  hari kerja, sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan baik

Tidak dipungut biaya

Kutipan Perubahan Status Kewarganegaraan

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"