Pelayanan Penyelesaian Perkara

  1. Berkas perkara banding telah didaftar/diregistrasi dengan memasukan ke dalam aplikasi SIPP Banding.

  1. Meja I menerima berkas Bundel A dan B dari tingkat pertama melalui bagian tata usaha dan rumah tangga (TURT);
  2. Menerima biaya perkara Banding;
  3. Mencatat dan meregister nomor-nomor perkara dan diserahkan ke Meja II untuk dimasukan ke register perkara Banding;
  4. Meja II menyerahkan berkas perkara banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama melalui Panitera dilengkapi instrumen Penunjukan Majelis Hakim (PMH) dan Surat Penunjukan Panitera Pengganti (SPPP);
  5. Ketua membaca dan meneliti berkas perkara, serta Menunjuk Majelis Hakim dan menyerah kan kepada Panitera Muda Banding untuk dibuatkan penetapannya di Meja II;
  6. Petugas Meja II membuat Penetapan Majelis Hakim sesuai yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama. selanjutnya setelah divalidasi oleh Panitera, Penetapan Majelis Hakim dimintakan tandatangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama;
  7. Petugas Meja II menyerahkan berkas perkara banding yang telah ada Penetapan Majeiis Hakim kepada Panitera untuk dimintakan Penunjukan Panitera Pengganti yang bertugas membatu Majelis Hakim dalam persidangan;
  8. Petugas Meja II membuat instrument Penetapan Panitera Pengganti sesuai yang ditunjuk oleh Panitera;
  9. Ketua majelis membuat Penetapan Hari Sidang (PHS);
  10. Ketua majelis membaca dan menelaah berkas Banding (Bundel A dan B);
  11. Majelis Hakim membuat pendapat hukum (advisblaad);
  12. Panitera Pengganti membuat resume berkas perkara Banding.
  13. Panitera Pengganti menyiapkan kerangka putusan disampaikan kepada Hakim untuk membuat konsep putusan;
  14. Majelis Hakim mengadakan sidang musyawarah dituangkan dalam BAS;
  15. Ketua Majelis/Hakim Anggota membuat konsep putusan;
  16. Panitera Pengganti membaca dan mengedit draf putusan/penetapan dan konsep yang diberikan oleh Ketua Majelis/Hakim Anggota;
  17. Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dan penandatangan putusan/penetapan;
  18. Panitera Pengganti mencetak putusan dan salinan putusan/penetapan;
  19. Mengupload data perkara yang putus ke dalam aplikasi SIPP dan Direktori putusan;
  20. Ketua Majelis dibantu Panitera Pengganti minutasi berkas perkara;
  21. Berkas yang telah diminutasi diserahkan oleh Panitera Pengganti kepada Panitera Muda Banding untuk dicatat dalam register dan dikirim kepada Pengadilan Agama Pengaju.
  22. Bundel B dan bundel minutasi Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dari Panitera Muda Banding diserahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan baik dengan digital maupun berkas perkaranya.

14 Hari

Biaya perkara banding dipungut pada Pengadilan Agama pengaju.


Perkara banding sudah diputus dan diminutasi (putusan/penetapan);

  1. Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dapat melakukan pengaduan melaui meja pengaduan yang telah disediakan atau memberikan saran dan masukan melalui kotak saran yang tersedia. 
  2. Masyarakat yang tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dapat melakukan upaya hukum.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Perkara"