Pelayanan Penerimaan Tamu secara Online

  1. Tamu adalah tamu non kepentingan perkara yang sedang berproses, sedang berlangsung persidangan dan perkara tersebut belum diputuskan Majelis.
  2. Jika Tamu tersebut adalah tamu perkara, maka dipastikan kedua belah pihak dapat hadir secara virtual melalui aplikasi PTSP Online secara bersama-sama.
  3. Tamu bisa melakukan koneksi ke aplikasi berupa PTSP Online Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.

  1. Tamu langsung koneksi aplikasi ke aplikasi PTSP Online Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.
  2. Tamu akan mengenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan mengakses aplikasi PTSP Online.
  3. Tamu online dengan menggunakan akses aplikasi PTSP Online.
  4. Petugas dengan menggunakan aplikasi PTSP Online dapat langsung mengisi nama dan nomor handphone serta langsung terkoneksi ke aplikasi PTSP Online PTA DKI Jakarta;
  5. Petugas dapat melakukan perekaman wajah tamu melalui aplikasi PTSP Online bisa langsung diprintscreen untuk dijadikan eviden untuk kelengkapan dokumen buku tamu;
  6. Pejabat yang dituju akan bergabung melalui dari aplikasi pada PC atau Laptop maupun Smartphone yang menandakan ada pesan tamu yang masuk;
  7. Pejabat dimaksud dapat langsung login ke aplikasi dengan user nya dan dapat melihat dan memvalidasi data tamu yang masuk tersebut;
  8. Data tamu yang masuk tersebut, langsung secara otomatis dilaporkan dan setiap bulan dapat dilakukan print out dengan template laporan yang telah disediakan;

  1. Proses koneksi dan pengecekan tamu membutuhkan waktu hanya maksimal 5 (lima) menit saja; 
  2. Proses meneruskan sampai memberikan keputusan apakah diterima atau tidak tamu tersebut menggunakan waktu sekitar hanya 5 (lima) menit saja; 
  3. Proses mencetak laporan per periode tertentu membutuhkan waktu 5 (lima) menit;

Tidak dipungut biaya

Laporan data penerimaan tamu per periode tertentu;

Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disediakan, nomor WA yang disediakan serta email pengaduan atau memberikan saran dan masukan melalui kotak saran yang tersedia.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu secara Online"