a. Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima wajib diteruskan kepada Badan Pengawasan;
b. Laporan Hasil Pemeriksaan delegasi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta harus disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pemeriksaan melaui aplikasi SIWAS MA-RI atau secara langsung melalui surat dikirim kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan mencantumkan:
a. Berita Acara Pemeriksaan;
b. Surat Tugas;
c. Surat panggilan;
d. Disposisi-disposisi;
Dokumen-dokumen hasil pemeriksaan,Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Pemeriksaan Pengaduan (LHPP)
Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disediakan, atau memberikan saran dan masukan melalui kotak saran yang tersedia. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana