Pencatatan Perubahan Nama

  1. Surat Penetapan Pengadilan
  2. Akta Kelahiran Asli
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP Orang Tua

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Pendaftaran Regis
  3. Pembukuan Paraf Kepala Seksi
  4. paraf kepala bidang
  5. pemberian kutipan kedua akta kelahiran
  6. penandatangan kutipan kedua akta oleh kepala Dinas.

Jangka waktu  penyelesaian Akta Perubahan Nama 3 (Tiga)  hari kerja, sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan baik

Tidak dipungut biaya

Kutipan Kedua Akta kelahiran

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"