Standar Pelayanan Pengantar/Usul Pensiun Pegawai / ASN

  1. SK, Pangkat Terakhir
  2. SK, Kenaikan Gaji berkala Terakhir
  3. Lain-lain sesuai pesyaratan yang ditentukan oleh BKD

  1. Pemohon (Pegawai/ASN) menyerahkan persyaratan
  2. Pemohon menunggu
  3. Kab.Kepegawaian meneliti persyaratan, membuat pengantar, mencatat dalam agenda, memberi nomor dan tanggal
  4. Sekcam memberi paraf koreksi
  5. Camat menandatangani
  6. Stempel

1 (satu) Hari Kerja (Jika Pimpinan berada ditempat)

Tidak dipungut biaya

Pengantar Usul Pensiunan PAngkat Pegawai / ASN

Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Kecamatan Indralaya ada 3 penanganan yaitu :

1. Kotak Saran

2. Telpon / Hp

3. Datang Langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengantar/Usul Pensiun Pegawai / ASN"