Standar Pelayanan Pengantar/Usul Kenaikan Pangkat Pegawai/ASN

  1. SK, Pangkat Terakhir
  2. SK, Kenaikan Gaji berkala terakhir
  3. Lain-Lain sesuai persyaratan yang ditentukan oleh BKD

  1. Pemohon (Pegawai ASN) menyerakan persyaratan
  2. Pemohon menunggu
  3. Kab.Kepegawaian meneliti persyaratan, membuat pengantar, mencatat dalam agenda, memberi nomor dan tanggal
  4. Sekcam memberi paraf koreksi
  5. Camat menandatangani
  6. Stempel

10-20 Menit (Jika Pimpinan Ada)

Tidak dipungut biaya

Pengantar Usul Kenaikan Pangkat Pegawai / ASN

Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Kecamatan Indralaya ada 3 penanganan yaitu :

1. Kotak Saran

2. Telpon / Hp

3. Datang Langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengantar/Usul Kenaikan Pangkat Pegawai/ASN"