Standar Pelayanan Rekomendasi/Izin Penelitian, Magang Pendataan

  1. Pengantar/Permohonan/Surat Tugas dari Lembaga
  2. Identitas yang bersangkutan

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. Pemohon menunggu
  3. Petugas membuat, menagendakan, memberi nomor dan tanggal
  4. Paraf koreksi oleh Kasi dan Sekcam
  5. Penandatangan oleh Camat
  6. Stempel

1 (stu) Hari Kerja (Jika Pimpinan Ada)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/Izin Penelitian/Magang/Pendataan

Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Kecamatan Indralaya ada 3 penanganan yaitu :

1. Kotak Saran

2. Telpon / Hp

3. Datang Langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi/Izin Penelitian, Magang Pendataan"