Standar Pelayanan Legalisasi Persyaratan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD

  1. Dokumen yang akan dilegalisir
  2. Fotcopy KTP/KK

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Pemohon menunggu
  3. Seksi Pemerintahan meneliti, membuat dan menagendakan, memberi nomor dan tanggal
  4. Kasi Pemerintahan dan Sekcam memberi paraf koreksi
  5. Camat Menandatangani
  6. Stempel

1 (satu) Hari Kerja (Jika Pimpinan berada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pencairan dana Desa

Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Kecamatan Indralaya ada 3 penanganan yaitu :

1. Kotak Saran

2. Telpon / Hp

3. Datang Langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Persyaratan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD"