Standar Pelayanan Pengantar/Legalisir SKCK

  1. Pengantar Kades/Dokumen yang akan dilegalisir
  2. Fotcopy KTP/KK

  1. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisir
  2. Pemohon menunggu
  3. Petugas membuat, mencataat dalam agenda, memberi nomor dan tanggal
  4. Paraf koreksi oleh Kasi dan Sekcam
  5. Penandatangan oleh Camat
  6. Stempel

10-20 Menit (Jika Pimpinan Ada)

Tidak dipungut biaya

Pengantar/Legalisasi/tanda tangan Camat pada Dokumen

Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Kecamatan Indralaya ada 3 penanganan yaitu :

1. Kotak Saran

2. Telpon / Hp

3. Datang Langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengantar/Legalisir SKCK"