Standar Pelayanan Pengantar Rekomendasi Izin Usaha (SIUP/SITU)

  1. Formulir Standar Dinas Perizinan Satu Pintu yang sudah ditandatangani oleh yang berkepentingan dan Kades
  2. Fotcopy KTP/KK

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. Pemohon menunggu
  3. Petugas mencatat dalam agenda, memberi nomor dan tanggal
  4. Paraf koreksi oleh Kasi dan Sekcam
  5. Penandatangan oleh Camat
  6. stempel

10-20 Menit (Jika Pimpinan Ada)

Tidak dipungut biaya

Pengantar/Rekomendasi/Tanda Tangan Camat pada Dokumen

Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Kecamatan Indralaya ada 3 penanganan yaitu :

1. Kotak Saran

2. Telpon / Hp

3. Datang Langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengantar Rekomendasi Izin Usaha (SIUP/SITU)"