Standar Pelayanan Peneribitan Izin Usaha Mikro Kecil

  1. Pengantar/Pernyataan Kades
  2. Fotcopy KTP/KK
  3. Pas Photo

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. Pemohon menunggu
  3. Proses Pembuatan oleh Petugas
  4. Paraf koreksi olehKAsi dan Sekcam
  5. Penandatangan oleh Camat
  6. Stempel

1 (satu) Hari Kerja (Jika Pimpinan Ada)

Tidak dipungut biaya

Izin usaha mikro kecil

Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Kecamatan Indralaya ada 3 penanganan yaitu :

1. Kotak Saran

2. Telpon / Hp

3. Datang Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peneribitan Izin Usaha Mikro Kecil"