20 Menit
Tidak dipungut biaya
Laporan pengaduan
Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Pringsewu dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
Pada Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Pringsewu:
1. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik pengadilan dalam hal:
a. Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan dan
b. Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
2. Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa yang mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan pengadilan.
3. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama Pringsewu sebagai penyelenggara pelayanan pengadilan, melalui Wakil Ketua Pengadilan Agama Pringsewu yang memuat:
a. Nama dan alamat lengkap;
b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
c. Permintaan penyelesaian yang diajukan;
d. Tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu.
4. Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storestaff ortala