20 Menit
1. Biaya PNBP sesuai produk yang akan didapatkan
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Akta Cerai sebesar Rp. 10.000
3.Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP salinan Putusan sebesar Rp. 10.000 dan Rp. 500/lembar.
4. Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP salinan Penetapan sebesar Rp. 10.000 dan Rp. 500/lembar.Akta Cerai, Penetapan, Putusan
1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Pringsewu dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama PringsewuMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store