Menyesuaikan Dengan Materi Perkara
Tidak dipungut biaya
Akta Perdamaian atau Pencabutan Perkara
1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Pringsewu dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama PringsewuMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storestaff ortala