Mediasi

  1. Para pihak yang akan mediasi, perkara harus terdaftar terlebih dahulu
  2. Persidangan harus dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara
  3. Para pihak memilih sendiri mediator atau majelis hakim yang menunjuk mediator yang terdaftar di PA Pringsewu
  4. Menandatangani Surat Pernyataan untuk Beriktikad Baik selama Mediasi

  1. Penggugat/Pemohon harus mendaftarkan perkaranya terlebih dahulu ke Pengadilan Agama Pringsewu
  2. Pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, para pihak hadir menghadap di persidangan
  3. Para pihak memilih sendiri mediator atau majelis hakim yang menunjuk mediator yang terdaftar di PA Pringsewu

Menyesuaikan Dengan Materi Perkara

Tidak dipungut biaya

Akta Perdamaian atau Pencabutan Perkara

1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Pringsewu  dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Pringsewu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mediasi"