Pelayanan Penertiban BPHTB

  1. Pemindahan Hak karena Jual Beli/Balik Nama 1. Fotocopy KTP Pembeli dan Penjual ; 2. Fotocopy sertifikat bukti kepemilikan tanah; 3. Fotocopy SPPT PBB dan Tanda Bukti Pelunasan Pembayaran PBB; 4. Surat pernyataan diatas materai; 5. Surat Kuasa diatas materai ( bila dikuasakan); 6. Fotocopy kwitansi bukti pembayaran; 7. Foto dan denah lokasi.
  2. Pemindahan Hak karena waris (atas dasar surat keterangan waris) 1. Fotocopy KTP dan KK semua ahli waris; 2. Fotocopy sertifikat bukti kepemilikan tanah; 3. Fotocopy SPPT PBB dan Tanda Bukti Pelunasan PBB; 4. Surat kuasa diatas materai (bila dikuasakan) ; 5. Surat Keterangan Ahli Waris; 6. Fotocopy surat Kematian / Akta Kematian; 7. Surat Keterangan Kuasa Waris; 8. Foto dan denah lokasi.
  3. Pemindahan Hak karena Hibah 1. Fotocopy KTP Pembeli dan Penerima Hibah; 2. Fotocopy sertifikat bukti kepemilikan tanah; 3. Fotocopy SPPT PBB dan Tanda Bukti Pelunasan Pembayaran PBB; 4. Surat pernyataan diatas materai; 5.Surat Kuasa diatas materai ( bila dikuasakan); 6. Foto dan denah lokasi.
  4. Pemindahan Hak Baru1. Fotocopy KTP Pembeli dan Penjual; 2. Fotocopy sertifikat bukti kepemilikan tanah; 3. Fotocopy SPPT PBB dan Tanda Bukti Pelunasan Pembayaran PBB; 4. Fotocopy SK BPN ; 5. Surat Kuasa diatas materai ( bila dikuasakan); 6. Foto dan denah lokasi.

  1. Wajib Pajak/Notaris/PPAT melakukan pengajuan permohonan validasi dan pembayaran BPHTB melalui petugas tempat pelayanan Pajak Daerah terpadu dengan melangkapi persyaratan permohonan;
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan ,jika berkas belum lengkap berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangnya, jika berkas sudah lengkap, akan lanjut ketahap selanjutnya;
  3. SSPD BPHTB selesai divalidasi diserahkan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan selanjutnya Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB melalui loket Bank.

Pembuatan layanan Pelayanan penertiban BPHTB diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja karena diperlukan verifiaksi lapangan pencocokan data dengan daerah sekitar, penggambaran objek pajak baru di aplikasi peta, danpendaftraan NOP baru.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

1. Email : pbbbpthb@gmail.com

2,.Fax/Telp. (0711) 581-666

3. Kotak Pengaduan

4. Loket informasi dan Kotak Pengaduan Badan Pendapatan Daerah            Kabupaten Ogan Ilir

5. Surat dengan alamat Jl. Lintas Timur KM 35 Indralaya Kabupaten            Ogan Ilir (Kode Pos 30662)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penertiban BPHTB"