Pembuatan layanan Pelayanan penertiban BPHTB diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja karena diperlukan verifiaksi lapangan pencocokan data dengan daerah sekitar, penggambaran objek pajak baru di aplikasi peta, danpendaftraan NOP baru.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
1. Email : pbbbpthb@gmail.com
2,.Fax/Telp. (0711) 581-666
3. Kotak Pengaduan
4. Loket informasi dan Kotak Pengaduan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir
5. Surat dengan alamat Jl. Lintas Timur KM 35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (Kode Pos 30662)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store