10 Menit
1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00 (PNBP)
2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00
3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
4. Redaksi Rp 10.000,00
5. Materai Rp 10.000,00Salinan Penetpan Hak Asuh atau Hadhanah
1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Pringsewu dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama PringsewuMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store