Layanan Isbath Nikah

  1. Surat Permohonan 5 rangkap dengan menggunakan kertas A4
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  4. Fotokopi Surat dan asli surat keterangan tidak tercatat pernikahan dari Kantor Urusan Agama
  5. Fotokopi akta kelahiran anak pemohon dari desa ( untuk Itsbat Nikah Kontensius )
  6. Fotokopi akta kematian dari Dinas DUKCAPIL atau surat keterangan kematian dari Desa setempat (Untuk Itsbat Nikah Kontensius )
  7. Fotokopi akta cerai ( Untuk janda/Duda hidup )
  8. Membayar panjar biaya perkara

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan dari Jurusita-jurusita pengganti Pegadilan Agama untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

10 Menit

1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00 (PNBP)

2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00

3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)

4. Redaksi Rp 10.000,00

5. Materai Rp 10.000,00

Salinan Penetapan Waris

1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Pringsewu  dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Pringsewu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Isbath Nikah"