Pendaftaran Gugatan (Sengketa) Waris

  1. Fotokopi Akta Kematian Pewaris 1 Iembar (dibubuhi cap pos + materai)
  2. Fotokopi Buku Nikah Pewaris 1 lembar
  3. Fotokopi Surat-menyurat harta waris masing-masing 1 lembar/rangkap
  4. Surat keterangan Silsilah dari Kelurahan
  5. Surat Gugatan/Permohonan (Diserahkan sebanyak jumlah Pihak + 3 rangkap termasuk asli untuk Majelis);
  6. Membayar panjar biaya perkara;

  1. Penggugat mengajukan gugatannya kepada Ketua Pengadilan Agama Pringsewu, Pengadilan Agama Pringsewu mendaftarkan gugatan dan memberi Nomor Perkara setelah Penggugat membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM
  2. Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis, dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Agama Pringsewu dan wajib dicatat oleh Pengadilan;
  3. Petugas Layanan Pendaftaran menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Panjar Biaya Perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang kemudian dicetak dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), pihak Penggugat/Pemohon membayar sesuai jumlah yang tertera didalam (SKUM);
  4. Bagi masyarakat tidak mampu dapat mengajukan permohonan perkara secara Prodeo (Cuma-Cuma) kepada Pengadilan Agama Pringsewu;
  5. Penggugat menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas loket Pendaftaran yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar;
  6. Penggugat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank BRI Cabang Pringsewu
  7. Penggugat menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada Loket Pembayaran untuk diberi tanda Lunas;
  8. Penggugat menerima satu Salinan Surat Gugatan/Permohonan yang sudah diberi nomor perkara oleh Petugas

20 Menit

Biaya Panjar berdasarkan radius/wilayah panggilan

Salinan Penetapan Waris

1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Pringsewu  dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Pringsewu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan (Sengketa) Waris"