1 (satu) Hari Kerja (jika Pimpinan ada)
Tidak dipungut biaya
Legalisasi/tanda tangan Camat pada Dokumen
Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Kecamatan Indralaya ada 3 penanganan yaitu :
1. Kotak Saran
2. Telpon / Hp
3. Datang Langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store