Standar Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. Dokumen yang akan dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisir
  2. Pemohon menunggu
  3. Penandatangan oleh Pihak I, Pihak II dan Saksi-saksi
  4. Paraf Koreksi oleh Kasi dan Sekcam
  5. Penandatangan oleh Camat
  6. Stempel

1 (satu) Hari Kerja (jika Pimpinan ada)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi/tanda tangan Camat pada Dokumen

Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Kecamatan Indralaya ada 3 penanganan yaitu :

1. Kotak Saran

2. Telpon / Hp

3. Datang Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan"